1.PENGERTIAN
KOMPETENSI PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
2.NEGARA
- PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa .
-UNSUR UNSUR NEGARA
1.Unsur Konstitusi seperti :
Wilayah : yaitu tempat
dimana menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan Negara
Rakyat : Seluruh orang
yang berada dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah
tersebut
Pemerintah :
Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
(penerapan hokum dan UU) dikawasan tertentu.
Kedaulatan : Suatu hak
ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri
sendiri , terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan pemberian dari
tuhan atau masyarakat.
2.Unsur Deklaratif seperti :
Tujuan Negara, UUD,
Pengakuan dari Negara lain dan masuk anggota PBB
-TEORI TERBENTUKNYA
NEGARA :
1.Teori Klasik
Yaitu dimana mas
arevolusi industry dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya
perkembangan ekonomi. Paada waktu itu system liberal sedang merajalela dan
menurut aliran klasik semuanya itu disebabkan oleh kemajuan tekhnologi dan
perkembangan jumlah penduduk . dan teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan yaitu absolut dan
komparatif
2. Teori
Modern
Teori ini adalah salah
satu aliran besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan
dari berbagai didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini melihat bahwa semua
unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan . yang
didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu system tertutup
yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi organisasi merupakan
system terbuka .
3.SIFAT NEGARA
1.Sifat Memaksa
Peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan, ditaati oleh
setiap warga Negara
2.Sifat
Memukuli
Peraturan yang secara memaksa dalam cara
kekerasan
3.Sifat
Monopoli
Yaitu sifat yang mencangkup semua, peraturan
hukumnya berlaku untuk semua orang .
4.TUJUAN NEGARA
1.LIBERAL
Adalah sebuah pandangan filsafat , dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah
nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism mencita-citakan bahwa suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi individu , para
liberalism menolak menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern, akan dapat tumbuh dalam system
demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan
mayoritas.
2.KOMUNISME
Adalah pembentukan kekuasaan Negara yang
sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat akan
membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara
eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia.
Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut telah
meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti karena pemerintahan dilaksanakan menurut
konsep ditaktor proktariat, hak politik rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3.PANCASILA
Pancasila sebagai sebuah ideology bukanlah
sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila pun merupakan
buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar
Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting bagi stabilitas
kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan republic Indonesia.
5.BENTUK NEGARA
Bentuk Negara ini
tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang dasar dan dalam
bentuk dan kedaulatan yang berbunyi
1.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang
berbentuk republik
2.Kedaulatan adalah ditangan rakyat , dan
dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan Rakyat.
BENTUK KESATUAN
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
·
Di negara kesatuan,
satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan
subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat.
Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui
prosesdevolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuatparlemen,
pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat
membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
BENTUK NEGARA SERIKAT
Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara
berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara
kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri
akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusidasar
negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri.
6.WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkanKabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
HAM (Hak Asasi Manusia)
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
(2) Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
6.DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pengertian Demokrasi
Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
Faktor Demokrasi
Faktor Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di negara tertentu.
Faktor Sosial dan Politik
Faktor penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.
Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi. Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan) atau dikenal pula ”community civic”. Masyarakat demikian memiliki ciri-ciri adanya keterikatan berkewargenegaraan, berpartisipasi secara aktif, dan tertarik dengan masalah-masalah publik (civic vertue). Dalam masyarakat tersebut terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas persamaan derajat, tidak hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi antar sesama.